Senin, 20 Juni 2016

Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Kebiri adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada laki-laki atau ovarium pada perempuan.

Di Indonesia hukuman kebiri telah di sahkan dan di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Hukuman kebiri ini bertujuan agar mencegah tidak adanya lagi kejahatan sesksual terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Bagi para pelaku yang masih nekat melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak, akan dikenakan hukuman kebiri kimia.

Banyak pro dan kontra tentang hukuman kebiri tersebut, ada yang setuju karena hukuman kebiri kimia dapat di anggap sebagai efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun ada juga yang tidak setuju karena di anggap sebagai pelanggaran HAM dan dinilai tidak efektif karena dianggap bahwa psikologinyalah yang harus di rehabilitasi.

Kejatahan seksual terhadap anak yang semakin menjadi-jadi di Indonesia cukup membuat para orangtua resah. Menurut saya sendiri, jika hanya hukuman penjara saja tidak akan cukup efek jera yang diterima oleh pelaku, hukuman kebiri bisa menjadi hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Dengan adanya hukuman kebiri bisa jadi para orangtua korban sedikit lega karena pelaku mendapatkan hukuman yang cukup setimpal atas perlakuannya. Jika tidak adanya hukuman kebiri, maka tidak akan ada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang akan jera, karena para pelaku akan menganggap bahwa hukuman yang diterima sekedar mendekam dalam penjara dan bisa dilakukan lagi saat sudah bebas dari penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar